jht dan jp dalam perhitungan pph 21

2024-05-19


Karena soalnya kurang rinci mungkin saya bisa menjelaskan seperti ini: 1. JHT dan JP yang ditanggung karyawan menjadi pengurang pada saat perhitungan PPH 21. 2. JHT dan JP yang ditanggung perusahaan tidak menjadi objek perhitungan PPH 21.

JHT, JKK dan JKM yg ditanggung perusahaan menambah pendapatan, setelah itu perhitungannya seperti biasa. Win_Gayo. Member. 1 September 2015 at 2:37 pm. Silakan lihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 di link (page 6, contoh I.1.2) http://www.ortax.org/files/downaturan/15PJ_PER32.p df.

Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam: Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.

DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang berbeda ketika JHT dicairkan penuh dan sebagian. Dalam penghitungannya, tarif pajak yang dikenakan bakal menyesuaikan dengan nilai JHT yang dicairkan pekerja. "Secara umum pengenaan PPh atas JHT dibagi menjadi dua ya, Kak.

Kelompok pertama terdiri atas iuran-iuran yang memperoleh perlakuan sebagai taxable income now. Kelompok kedua terdiri atas iuran-iuran yang memperoleh perlakuan sebagai taxable income later. Kelompok pertama adalah JKK dan JKM, kelompok kedua adalah JHT dan JP. Asas Kenyamanan.

Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh karyawan. Bagi pemberi kerja : tidak ada pengaruh. Bagi karyawan : biaya bagi karyawan (Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan pengurang PPh Pasal 21/ menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 (Lampiran PER-31/PJ/2016) Biaya Jabatan/Biaya Pensiun.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, tarif PPh Pasal 21 untuk JHT dibagi menjadi dua, sesuai penghasilan bruto (manfaat JHT) yang diterima. Baca Juga 5 Cara Ajukan Permohonan Lupa EFIN Pertama , atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 0 persen.

Ini ditunjukkan dalam ketentuan TER Harian yaitu tarif Bukti Potong PPh Pasal 21 menggunakan tarif 0% untuk subjek pajak pegawai tidak tetap penghasilan bruto kurang dari 450 ribu sehari. Skema penghitungan terbaru dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) diperuntukkan atas penghasilan yang diterima per 1 Januari 2024.

Program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi JKK dan JKM yang dibayarkan pemberi kerja termasuk objek PPh Pasal 21. Sementara itu, iuran JHT dan JP yang dibayarkan pemberi kerja tidak termasuk objek PPh Pasal 21.

komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini. Penghasilan Teratur (Penghasilan Kotor) PPh 21 Penghasilanbrutoataupenghasilankotoradalahjenispenghasilanyangdikenakan

Peta Situs